Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Kinipan dengan Desa Ginih, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Batang Kawa dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dengan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 1997.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Benakitan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Benakitan Kecamatan Batang Kawa, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Benakitan Kecamatan Batang Kawa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Kinipan dengan Desa Batu Tambun, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Batang Kawa dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dengan Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas
pembangunan baik ditingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.1.h;
b. bahwa kondisi tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu kondisi mendesak dalam rangka Insentif Tenaga Kesehatan RSUD dalam rangka pencegahan atau penanganan COV1D-19 Surat Usulan Nomor 443.3/501/N/RSUD/2021, penyediaan peralatan dalam rangka penggunaan teknologi rapat secara virtual pada Dinas Diskominfo sesuai Surat Usulan Nomor 910/ 179/VII/Diskominfo/202, Penyesuaian DAK Non Fisik Dinas Kesehatan sesuai surat usulan Nomor 919.1/474/VII/Dinkes/2021 dan usulan DBH DR DLHK Nomor Surat 660/433/DLHK/V11/2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Larnandau Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau.
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan dapat diubah apabila berdasarkan pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa guna mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, dan prioritas daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terutama pada Lampiran Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 - 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2020 tentang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021.
Perubahan atas Lampiran dalam RKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2020 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik Dengan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Perigi Raya dengan Desa Bukit Makmur, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik dengan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya Dengan Desa Tangga Batu Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya dan Desa Tangga Batu Kecamatan Belantikan Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya dan Desa Tangga Batu Kecamatan Belantikan Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Sungai Buluh dengan Desa Tangga Batu, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Belantikan Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya dengan Desa Tangga
Batu Kecamatan Belantikan Raya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023, perlu dilakukan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Inforrnasi Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023.
a. kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. sistematika, isi dan uraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Nanuah dengan Desa Lubuk Hiju, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Rava dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ranglta tertib administrasi pemerintahan di Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Topalan dengan Desa Batu Ampar, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat