Peta Batas Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2021/No.776
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Kinipan dengan Desa Ginih, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Batang Kawa dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa dengan Desa Ginih Kecamatan Batang Kawa.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Batas Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 1997.
- 8
|