peta batas wilayah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2021/No.767
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Nanuah dengan Desa Lubuk Hiju, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Rava dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Batas Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
- 14
|