Peta Batas Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/No.770
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya Dengan Desa Tangga Batu Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalarn rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya dan Desa Tangga Batu Kecamatan Belantikan Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya dan Desa Tangga Batu Kecamatan Belantikan Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Sungai Buluh dengan Desa Tangga Batu, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Belantikan Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Sungai Buluh Kecamatan Belantikan Raya dengan Desa Tangga
Batu Kecamatan Belantikan Raya.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Batas desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
- 7
|