Peta Batas Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2021/No.771
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik Dengan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik dan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Perigi Raya dengan Desa Bukit Makmur, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik dengan Desa Bukit Makmur Kecamatan Menthobi Raya.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Batas desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
- 8
|