Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Analisa Belanja Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan sistem anggaran kinerja, setiap program, kegiatan dan anggaran satuan kerja perangkat daerah perlu dinilai kewajarannya dengan menggunakan Standar Analisa Belanja (SAB); bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Standar Analisa Belanja (SAB) dengan Perwal Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Analisa Belanja yang merupakan yang digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja setiap
program dan kegiatan yang akan dilak.sanakan oleh seuap Saruan Kerja
Perangkat Daerah dalam I (satu) tahuo anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian jasa pelayanan pengelola
Badan Layanan Umum Dacrah di Rumah Sakit Umum
Daerah Tidar Magelang diberikan remunerasi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu adanya sistem remunerasi untuk Badau Layanan
Umurn Daerah; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b maka perlu mcnctapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota
Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1987; PP No 38 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri no 138/MENKES/PB.II/2009 dan No 12 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang azas remunerasi, hak dan kewajiban, sumber pembiayaan, gaji, jasa pelayanan, proporsi distribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2009.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2007
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Mengubah :
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Tainan Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali guna
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 4 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dan pemberlakuannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Tahun 2020 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Taahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Taahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU Nomor 17 Taahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Taahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Taahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Taahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 13 Taahun 2019; PP Nomor 71 Taahun 2010; PP Nomor 2 Taahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Taahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini berisi tentang laporan realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2019, ringkasan laporan realisasi anggaran, dan penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
.
.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, dan Sebutan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan profesionalisme
kemampuan dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Magelang, perlu
memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat untuk melanjutkan jenjang
pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur
dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
pemerintah daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 54 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; PermenPANRB No 16 Tahun 2009
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Izin Belajar, Surat
Keterangan Belajar, Togas Belajar dan Izin Penggunaan Gelar Akademik
dan Sebutan Profesi bagi PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku :
a. Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keputusan Tugas
Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan
tetap berlaku.
b. Bagi PNS yang telah melaksanakan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini. dan belum
mernperoleh Izin Belajar, tetap dapat diberikan Izin Belajar dan
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).
c. PNS yang sedang menempuh Tugas Belajar sebelum berlakunya
Peraturan Walikota irii dan belum memiliki Surat Keputusan Tugas
Belajar dapat mengajukan usul dan dapat diberikan Surat Keputusan
Tugas Belajar.
d. CPNS dan PNS fungsional guru yang sedang menempuh pendidikan
lebih tinggi dan belum mempunyai Izin Belajar atau Surat Keterangan
Belajar dapat diberikan Surat Keterangan Belajar sampai dengan
bulan Desember 2012.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Kota Magelang dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan serta sambil menunzuu disusun dan 00
ditetapkannya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akra Catatan
Sipil, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang
Pemberian Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran; bahwa untuk keperluan tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2000; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaporan kelahiran dan dispensasinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2018
PERWALI Kota Magelang No. 58 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Datago Sebagai Pusat Informasi Data Daerah Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2018/ No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Datago Sebagai Pusat Informasi Data Daerah Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keakuratan penyediaan data
yang akurat dan akuntabel perlu adanya dukungan pengaturan
dalam pengelolaan data terpadu di Kota Magelang; bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan terhadap
ketersediaan data yang akurat, mudah diakses, dan dapat
dipertanggung jawabkan, maka Peraturan Walikota Magelang
Nomor 25 Tahun 2015 tentang DataGO sebagai Pusat Sistem
Informasi Data Daerah Terpadu perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2015 tentang DataGO Sebagai Pusat Sistem Informasi
Data Daerah Terpadu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Perturan Daeran Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), penambahan ayat (2a ) dan ayat (2b) Pasal 12, penyisipan Pasal 19A, dan perubahan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2015 diubah.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Walikota Magelang Nomor 51 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan cfisien dengan cara penycdcrhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penycderhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditctapkan perubahan
orgarusasr perangkat daerah hasil penyederhanaan
birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyedcrhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemcrintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kola hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Unsur Pengarah
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 51 Tahun 2021 dicabut.
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian jasa pelayanan pengelola
Badan Layana.i Umum Daerah di Ruman Sak.it Umum
Daerah Tidar Magelang diberikan remunerasi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, bagi pejabat pengelola, dewan
pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai
Badan Layanan Umum dapat diberikan remunerasi
berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Magelang No 25 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; Permenkes dan Permendagri No 138/MENKES/PB/11/2009 dan No 12 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan penambahan ayat (4a).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
Peraturau Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2009 diubah.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat