Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : penyelenggaraan satu data informasi, pelaksanaan tugas tim pengarah tim pelaksana produsen data dan walidata, penyelenggaraan forum satu data; pengumpulan, pengolahan data dan verifikasi, mekanisme input Data, penyebarluasan dan pembatasan akses data; dan pengembangan portal data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat