Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), penambahan ayat (2a ) dan ayat (2b) Pasal 12, penyisipan Pasal 19A, dan perubahan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat