Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Datago Sebagai Pusat Informasi Data Daerah Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), penambahan ayat (2a ) dan ayat (2b) Pasal 12, penyisipan Pasal 19A, dan perubahan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Datago Sebagai Pusat Informasi Data Daerah Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2018
Tanggal Berlaku
22 Mei 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 26
Subjek
ARSIP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Magelang No. 58 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018 Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Datago Sebagai Pusat Informasi Data Daerah Terpadu

  2. Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan