PERUSAHAAN DAERAH OBYEK WISATA TAMAN KYAI LANGGENG - POKOK KEPEGAWAIAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2007/No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Tainan Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali guna
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 4 Tahun 1997;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dan pemberlakuannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 diubah.
- 3 hal
|