PERUSAHAAN DAERAH - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2009/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai perlu
adanya peninjauan kembali Gaji Pokok Pegawai Perusahaan
Daerah Obyek Wisata Tam.an Kyai Langgeng Kota Magelang sesuai
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan W alikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1997;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 diubah.
- 2 hal
|