Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan penambahan ayat (4a).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No. 26
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturau Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan