blud - sistem remunerasi
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2010/No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemberian jasa pelayanan pengelola
Badan Layana.i Umum Daerah di Ruman Sak.it Umum
Daerah Tidar Magelang diberikan remunerasi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, bagi pejabat pengelola, dewan
pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai
Badan Layanan Umum dapat diberikan remunerasi
berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Magelang No 25 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2008; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkeu No 10/PMK.02/2006; Permenkes dan Permendagri No 138/MENKES/PB/11/2009 dan No 12 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan penambahan ayat (4a).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
- Peraturau Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2009 diubah.
- 12 hal
|