Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut: 1. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/233/Bapp-Mal.I/VII/2016 dan Nomor: 170/ 24/DPRD / VII/ 2016 pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 2. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/234/Bapp–Mal.I/VII/2016 dan Nomor: 170/25/DPRD /VII/ 2016 pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.7/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 dan serta Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.12/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2016; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 4 Tahun 2010; Perdakab Malinau No. 13 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 14 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 15 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 16 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 4 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 6 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 7 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2016; Perbup Malinau No.57 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 60 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp 1.829.691.709.486,86 (berkurang) sejumlah (Rp 231.702.036.111,72) sehingga menjadi Rp 1.597.989.673.375,14. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2016
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau yang ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor K.31/DPRD/2016 tentang Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 15 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 2 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 210 Tahun 2014; Perbup Malinau No. 36 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 49 Tahun 2015; Perbup Malinau No.52 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 57 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilampiri dengan laporan kinerja instansi Pemerintah (LAKIP) dan ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/Perusahaan daerah. Pasal 2: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2015. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2015. Pasal 5: Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c per 31 Desember 2015. Pasal 6: Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 7: Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 8: Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 9: Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g tahun anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 10: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pasal 11: Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 12: Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 13: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2015
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2001; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum; Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung; Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Bab 6: Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 7: Pembinaan; Bab 8: Sanksi Administratif; Bab 9: Ketentuan Pidana; Bab 10: Ketentuan Penyidikan; Bab 11: Ketentuan Peralihan; Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
89 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Memperhatikan masa transisi Sistem Akutansi Pemerintah Daerah berbasis kas menuju akrual dengan penerapan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 perlu segera di laksanakan, dan untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 8); Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2015
PEMDA KABUPATEN MALINAU – PENYERTAAN MODAL – PDAM KABUPATEN MALINAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenneg Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perdakab Malinau No. 6 Tahun 2003; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum; Bab 2: Penyertaan Modal; Bab 3: Pelaksanaan Penyertaan Modal; Bab 4: Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2015
PERDAKAB MALINAU NO 6 TAHUN 2010 – PERUBAHAN KEDUA – TENTANG TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perizinan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien maka perlu adanya Tata Cara Pelayanan Perizinan. sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pelayanan Perizinan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dalam Peraturan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. 1. Ketentuan BAB II BIDANG DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf o diubah dan menghapus huruf h, huruf l, huruf m dan huruf n, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 2. Ketentuan BAB V PERSYARATAN DAN BIAYA RETRIBUSI IZIN Pasal 6 diubah menjadi BAB V PERSYARATAN DAN MASA BERLAKU IZIN Pasal 6 sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 3. Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 4. Diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 19A,19B dan Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut; 5. Ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 6. Ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 7. Ketentuan Pasal 33 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 9. Ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 10. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 11. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 12. Ketentuan Pasal 40, Pasal 41 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 13. Diantara Pasal 41 dan 42 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut; 14. Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 dihapus; 15. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 16. Ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 dihapus; 17. Diantara Pasal 45 dan 47 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut; 18. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 19. Ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 dihapus; 20. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 21. Diantara Pasal 54 dan BAB VI Pembiayaan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 54A sehingga berbunyi sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Dilarang Merokok
ABSTRAK:
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Kawasan Dilarang Merokok.
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Dilarang Merokok dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan dan Sasaran. Bab 3: Pimpinan Dan Atau Penanggung Jawab. Bab 4: Kawasan Dilarang Merokok. Bab 5: Penandaan. Bab 6: Tempat Khusus/Kawasan Merokok. Bab 7: Peran Serta Masyarakat. Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan. Bab IX: Sanksi. Bab 10: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip mempunyai fungsi sebagai salah satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, BUMD, Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 39 Tahun 2005; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Keppres No. 105 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan. Bab 3: Asas dan Ruang Lingkup. Bab 4: Penyelenggaraan Kearsipan. Bab 5: Pengelolaan Arsip. Bab 6: Autentikasi. Bab 7: Peran Serta Masyarakat. Bab VIII: Pembiayaan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 10: Sanksi Administrari. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2015
PERDAKAB MALINAU NO 13 TAHUN 2011 – PAJAK DAERAH – PERUBAHAN KEDUA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan memperhatikan keadaan dan kemampuan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban dalam membayar Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Malinau perlu melakukan perubahan terhadap beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permenkeu 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 13 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13), diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menghapus ayat (2) dan menambah dua ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5) setelah ayat (3); 2) Ketentuan BAGIAN KEEMPAT PAJAK REKLAME Paragraf Kesatu Ketentuan Khusus Pasal 21 diubah, dengan menambah dua ayat baru yakni angka (3) dan angka (4); 3) Mengubah ketentuan Paragraf Kedua Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 22 ayat (4) , dan menambah dua huruf baru yakni huruf e dan huruf f; 4) Ketentuan Paragraf Ketiga Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif, dan Cara Perhitungan Tarif Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 diubah dan menambah satu Pasal baru yakni Pasal 26A. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2015
PEMBUANGAN – AIR LIMBAH KE AIR ATAU SUMBER AIR – IZIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber AIr
ABSTRAK:
Air adalah anugerah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kelestariannya bagi generasi saat ini dan masa mendatang serta demi keseimbangan ekosistem. Dinamika pembangunan di Kabupaten Malinau telah mengakibatkan terjadinya pencemaran sumber air sebagai dampak dari pembuangan air limbah, sehingga harus diatur secara terpadu terkait perizinan pembuangan air limbah ke sumber air. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Permen NLH No. 1 Tahun 2010; Permen NLH No. 14 Tahun 2010; Permen NLH No. 16 Tahun 2012; Permen NLH No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2002; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Tujuan. Bab 3: Perizinan Pembuangan Air Limbah. Bab 4: Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin. Bab 5: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 6: Sanksi Administrasi. Bab 7: Ketentuan Penyidikan. Bab 8: Ketentuan Pidana. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat