Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum; Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung; Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Bab 6: Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 7: Pembinaan; Bab 8: Sanksi Administratif; Bab 9: Ketentuan Pidana; Bab 10: Ketentuan Penyidikan; Bab 11: Ketentuan Peralihan; Bab 12: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat