Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Kearsipan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan. Bab 3: Asas dan Ruang Lingkup. Bab 4: Penyelenggaraan Kearsipan. Bab 5: Pengelolaan Arsip. Bab 6: Autentikasi. Bab 7: Peran Serta Masyarakat. Bab VIII: Pembiayaan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 10: Sanksi Administrari. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat