Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13), diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menghapus ayat (2) dan menambah dua ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5) setelah ayat (3); 2) Ketentuan BAGIAN KEEMPAT PAJAK REKLAME Paragraf Kesatu Ketentuan Khusus Pasal 21 diubah, dengan menambah dua ayat baru yakni angka (3) dan angka (4); 3) Mengubah ketentuan Paragraf Kedua Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 22 ayat (4) , dan menambah dua huruf baru yakni huruf e dan huruf f; 4) Ketentuan Paragraf Ketiga Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif, dan Cara Perhitungan Tarif Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 diubah dan menambah satu Pasal baru yakni Pasal 26A. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan