Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 13), diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menghapus ayat (2) dan menambah dua ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5) setelah ayat (3); 2) Ketentuan BAGIAN KEEMPAT PAJAK REKLAME Paragraf Kesatu Ketentuan Khusus Pasal 21 diubah, dengan menambah dua ayat baru yakni angka (3) dan angka (4); 3) Mengubah ketentuan Paragraf Kedua Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 22 ayat (4) , dan menambah dua huruf baru yakni huruf e dan huruf f; 4) Ketentuan Paragraf Ketiga Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif, dan Cara Perhitungan Tarif Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 diubah dan menambah satu Pasal baru yakni Pasal 26A. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat