Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2015

Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber AIr

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Tujuan. Bab 3: Perizinan Pembuangan Air Limbah. Bab 4: Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin. Bab 5: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 6: Sanksi Administrasi. Bab 7: Ketentuan Penyidikan. Bab 8: Ketentuan Pidana. Bab 9: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber AIr
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
23 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan