Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dalam Peraturan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. 1. Ketentuan BAB II BIDANG DAN JENIS PELAYANAN PERIZINAN Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf o diubah dan menghapus huruf h, huruf l, huruf m dan huruf n, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 2. Ketentuan BAB V PERSYARATAN DAN BIAYA RETRIBUSI IZIN Pasal 6 diubah menjadi BAB V PERSYARATAN DAN MASA BERLAKU IZIN Pasal 6 sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 3. Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 4. Diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 19A,19B dan Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut; 5. Ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 6. Ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27, diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 7. Ketentuan Pasal 33 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 9. Ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 10. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 11. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 12. Ketentuan Pasal 40, Pasal 41 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 13. Diantara Pasal 41 dan 42 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut; 14. Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 dihapus; 15. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 16. Ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 dihapus; 17. Diantara Pasal 45 dan 47 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut; 18. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 19. Ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 dihapus; 20. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut; 21. Diantara Pasal 54 dan BAB VI Pembiayaan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 54A sehingga berbunyi sebagai berikut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat