Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Dilarang Merokok dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Tujuan dan Sasaran. Bab 3: Pimpinan Dan Atau Penanggung Jawab. Bab 4: Kawasan Dilarang Merokok. Bab 5: Penandaan. Bab 6: Tempat Khusus/Kawasan Merokok. Bab 7: Peran Serta Masyarakat. Bab VIII: Pembinaan dan Pengawasan. Bab IX: Sanksi. Bab 10: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat