ABSTRAK: |
- a. bahwa peningkatan sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kabupaten Sumenep menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif perlu disusun suatu kebijakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengembangan Anak U sia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan Pengembangan Anak U sia Dini Holistik Integratif.
- UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 60 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 69 Tahun 2020.
- Maksud dibentuknya peraturan Bupati adalah sebagai pedoman, penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di Kabupaten Sumenep. Tujuan umum Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
Tujuan Khusus Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif adalah :
a. terpenuhinya kebutuhan essensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang
salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
|