Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat dipergunakan untuk belanja operasional dan belanja modal;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat dan transparan diperlukan Pedoman pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia .tahun 1945;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam . Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permenkes No 21 Tahun 2016;
Permenkes No 52 Tahun 2016;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perbup No 86 Tahun 2020.
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pemanfatan dana pendapatan pada BLUD Puskesmas agar terlaksana secara efektif, efisien, transparan, adil, tidak diskriminasi,
akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pemanfaatan dana yang didapat oleh BLUD Puskesmas sesuai pelayanan kesehatan yang diberikari.
Dalam hal pendapatan pelayanan umum, kapitasi, non kapitasi, dan Jamkesda tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berjalan, maka menjadi sisa anggaran yang akan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pendapatan BLUD yang bersumber dari
APBD yang masih melekat pada belanja langsung
Dinas Kesehatan, seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran masih terdapat sisa Uang Persediaan di rekening Kas BLUD Puskesmas, maka sisa dana tersebut wajib disetor ke rekening kas umum daerah dan tidak diperkenankan untuk digunakan secara langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka Penanganan dampak Ekonomi Akibat Wabah Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda pajak dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
b. bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2007;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar atas kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati 1n1 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pemberian penghapusan Sanksi Administrasi Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumenep.
Wajib Pajak yang telah diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Bupati ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Sumenep dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapunjugayang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian gratifitasi sesuai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana dirubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 54 tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Permenpan RB No 52 Tahun 2014;
Peraturan KPK No 02 Tahun 2019;
SE Mendagri No 061/7737 /SJ tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Kabupaten Sumenep ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/ Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
Pejabat/Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sumenep nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Garatifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 74 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset desa agar lebih berdayaguna dan berhasil guna bagi penyelenggaraan pemerintah desa, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 74 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa yang dituangkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 1 Tahun 2016;
Permendagri No 47 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 74 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset, setelah huruf d ditambahkan huruf baru yakni huruf e.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengembangkan budaya membaca dan belajar, menumbuhkan pusat-pusat bacaan, mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar serta memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual untuk membaca, menulis dan berhitung bagi masyarakat, khususnya warga sekolah;
b. bahwa gerakan literasi satuan pendidikan berupaya
· untuk menumbuhkan dan meningkatkan minat baca, budaya baca, menulis dan berhitung yang disesuaikan dengan klaster yang dimiliki satuan pendidikan dalam kerangka menuju Kabupaten literasi;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan berjalan secara selaras, sistematis dan berkelanjutan serta menumbuhkan semangat literasi berbasis kearifan lokal agar terwujud secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan.
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 35 Tahun 2006;
Permendikbud No 23 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 7 Tahun 2013.
Maksud dari gerakan literasi satuan pendidikan adalah untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan membudayakan kegiatan membaca, menulis, berbicara dan berhitung dalam lingkungan satuan pendidikan formal dan non formal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribu-si Jase. Umum, mak.a perlu mengatur tata cara izin penggunaan dan pengelolaan fasilitas pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 37 /MDAG/PER/5/2017;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda No 6 Tahun 2018.
Setiap penggunaan fasilitas pasar harus mendapat izin dari Bupati;
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai; Retribusi adalah retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Summenep
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 3 Tahun 2020 tentang Pondok Kesehatan Desa di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan pelayanan kesehatan primer yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dilakukan di puskesmas dan jaringannya, yang akan mengembangkan fungsi pondok bersalin desa menjadi pondok kesehatan desa agar tetap berjalan dengan optimal, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pondok Kesehatan Desa di Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 4 Tahun 2019;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Permenkes RI No 290/MENKES/PER/III/2008;
Permenkes RI No 269/MENKES/PER/III/2008;
Permenkes RI No 26 Tahun 2019;
Permenkes RI No 1464/MENKES/PER/X/1/2010;
Permenkes RI No 30 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes RI No 43 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2010;
Perbup Sumenep No 3 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pondok Kesehatan Desa di Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 3) diubah, sebagai berikut :
A. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) diubah;
B. Ketentuan setelah ayat (3) dalam Pasal 4 ditambahkan ayat baru yakni ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi dan menangani bencana, maka rincian ruang lingkup kegiatan pembangunan sarana, prasarana . dan pemberdayaan masyarakat perlu ditambah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenp Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 187 /PMK.07 /2018;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
PMK No 101/PMK.07 /2020;
Perbup Sumenep No 40 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun
2019 Nomor 41), diubah sebagai berikut:
A. Ketentuan pada Huruf a, Angka 1. Huruf C diubah;
B. Ketentuan pada Huruf c, Angka 1. Huruf C diubah;
C. Ketentuan pada Huruf a, Angka 2. Huruf C diubah;
D. Ketentuan pada Huruf d, Angka 2. Huruf C diubah;
E. Ketentuan pada Huruf f, Angka 2. Huruf C diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teJah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 83 Tahun 2020.
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi;
c. alokasi kinerja; dan
d. alokasi formula.
Alokasi dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 12 Tahun 2013;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 112 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 ditetapkan clalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi. Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat