Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 41), diubah sebagai berikut: A. Ketentuan pada Huruf a, Angka 1. Huruf C diubah; B. Ketentuan pada Huruf c, Angka 1. Huruf C diubah; C. Ketentuan pada Huruf a, Angka 2. Huruf C diubah; D. Ketentuan pada Huruf d, Angka 2. Huruf C diubah; E. Ketentuan pada Huruf f, Angka 2. Huruf C diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
21 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2021
Tanggal Berlaku
21 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 7
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan