Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 41), diubah sebagai berikut: A. Ketentuan pada Huruf a, Angka 1. Huruf C diubah; B. Ketentuan pada Huruf c, Angka 1. Huruf C diubah; C. Ketentuan pada Huruf a, Angka 2. Huruf C diubah; D. Ketentuan pada Huruf d, Angka 2. Huruf C diubah; E. Ketentuan pada Huruf f, Angka 2. Huruf C diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat