Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. alokasi afirmasi; c. alokasi kinerja; dan d. alokasi formula. Alokasi dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan