Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2021

Kemampuan Keuangan Daerah, Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 ditetapkan clalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi. Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan