Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 ditetapkan clalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi. Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat