Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pondok Kesehatan Desa di Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 3) diubah, sebagai berikut : A. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) diubah; B. Ketentuan setelah ayat (3) dalam Pasal 4 ditambahkan ayat baru yakni ayat (4);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat