Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019, 17Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Rp. 2.506. 975.081.086, Belanja Rp. 2.796.369.556, Pembiayaan Rp. 289.394.475.908.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Jumlah halaman : 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 4; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/PERDA_04_2023.pdf
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar bagi seorang warga negara dan patut untuk di lindungi dalam bentuk apapun, termasuk di dalam nya kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, kesamarataan kesempatan dalam berbagai bidang untuk laki-laki dan perempuan dan negara menjamin melalui berbagai peraturan perundang undangan terhadap hal tersebut;
b. bahwa dalam rangka memberikan dan membuka ruang, kedudukan yang sama dalam bidang Pendidikan, ekonomi, politik, sosial budaya, pemerintahan dan hukum, maka di perlukan suatu upaya dari pemerintah kabupaten sumenep dalam hal pengarus utamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan, kesejajaran, dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) pada lampiran angka I huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, Daerah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pelembagaan pengarusutamaan gender pada tingkat Daerah Kabupaten
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2005;
UU No 12 Tahun 2005;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 52 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 4 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 7 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 2 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2019.
Tu.gas Pokja PUG Daerah adalah sebagaimana berikut:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masingmasing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepala Camat, Kepala Desa, dan Lurah;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Bupati sesuai ketentuan;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati;
h. menyusun profil gender kabupaten;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun RAD PUG di Daerah;
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Daerah diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan Daerah/Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hutuf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
d.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/ PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi dan Status Jalan;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 tentang Tata cara Pengawasan Jalan;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2022.
mengatur tentang penyelenggaraan jalan yang memuat asas dan tujuan, klasifikasi jalan di daerah, perubahan status dan fungsi jalan, rencana umum jaringan jalan, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, penyelenggaraan jalan daerah, pengelolaan jalan desa, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan dan pemasangan, pengawasan jalan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 1; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/PERDA_01_2023.pdf
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Sumenep merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk menciptakan ketentraman umum bagi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa masyarakat di Kabupaten Sumenep terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan perbedaan strata sosial ekonomi sehingga berbagai perbedaan tersebut harus dapat dikelola dengan baik melalui implementasi prinsip toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum;
c. bahwa dalam rangka mencapai ketentraman dan ketertiban umum dengan menerapkan prinsip toleransi dalam kehidupan bermasyarakat perlu dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Pera tu ran Daerah ten tang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1/PNPS/1965;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 11 Tahun 2005;
UU No 40 Tahun 2008;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2018.Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan berrnasyarakat Kabupaten Sumenep yang aman, tenteram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan kondisi sosial ekonomi dengan mengimplementasikan prinsip toleransi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur toleransi kehidupan bermasyarakat yang meliputi:
a. peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan toleransi; dan
b. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 72, BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 72; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_72_2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kab. Sumenep, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimaana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023.
Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Perencanaan. Badan dipimpin oleh kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten. Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud terdiri dari Badan, Sekretariat, Bidang dan Kelompok JF.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sumenep No 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep (BD Kab. Sumenep Tahun 2022 No 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 72; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbub_71_2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023.
Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintah Kabupaten di Bidang Keuangan dan Aset; Badan di Pimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang dan Kelompok JF.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Perbup Sumenep No 43 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep (BD Kabupaten Sumenep Tahun 2022 No 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 70; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_70_2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep serta ketentuan Pasal 3 Permendagri No 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan RIset dan Inovasi Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 78 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenagri No 5 Tahun 2017;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022;
Permendagri No 7 Tahun 2023;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023.
BRIDA merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab di Bidang Penelitian dan pengembangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah; BRIDA dipimpin olej Kepala BRIDA yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah Kabupaten; Susunan Organisasi BRIDA sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala BRIDA, Sekretariat dan Kelompok JF.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, perbup Sumenep No 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten Sumenep (BD Kab. Sumenep Tahun 2022 No 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 69, BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 69; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_69_2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Sumenep No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri No 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 6 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permendagri No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023.
DPMPTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
DPMPTSP dipimpin oleh kepala DPMPTSP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; Susunan Organisasi DPMPTSP sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala DPMPTSP , sekretariat dan kelompok JF.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Perbup Sumenep No 34 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kabupaten Sumenep (BD Kabupaten Sumenep Tahun 2022 No 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 68, BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 68; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_68_2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Sumenep No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kedudukan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas ketenagakerjaan kabupaten sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permennaker No 29 Tahun 2016;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023;
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang tenaga kerja; Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah kabupaten;
Susunan organisasi dinas sebagaimana dimaksud terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, uptd dan kelompok JF.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat peraturan bupati ini berlaku, peraturan bupati sumenep No 34 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep (BD Kab. Sumenep Tahun 2022 No 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 67; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_67_2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Perbup tentang, Kedudukan , susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan pendapatan daerah kabupaten sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenadgri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
permenppan RB No 7 Tahun 2022;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumenep No 5 Tahun 2023.
Badan Merupakan Unsur Penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab di bidang keuangan sub pengelolaan Pendapatan daerah sesuai ketentuan; badan dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah kabupaten; Susunan organisasi badan sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang dan Kelompok JF.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Perbup Sumenep No 43 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten sumenep (BD Kab. Sumenep Tahun 2022 No 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat