Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2018.Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan berrnasyarakat Kabupaten Sumenep yang aman, tenteram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan kondisi sosial ekonomi dengan mengimplementasikan prinsip toleransi. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur toleransi kehidupan bermasyarakat yang meliputi: a. peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan toleransi; dan b. peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
11 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Tanggal Berlaku
11 Juli 2023
Sumber
LD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 1; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/PERDA_01_2023.pdf
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan