DPMPTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu; DPMPTSP dipimpin oleh kepala DPMPTSP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; Susunan Organisasi DPMPTSP sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala DPMPTSP , sekretariat dan kelompok JF.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat