Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023

Pengarustamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tu.gas Pokja PUG Daerah adalah sebagaimana berikut: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing­masing Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepala Camat, Kepala Desa, dan Lurah; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Bupati sesuai ketentuan; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati; h. menyusun profil gender kabupaten; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun RAD PUG di Daerah; l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2023
Sumber
LD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 4; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/PERDA_04_2023.pdf
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan