Tu.gas Pokja PUG Daerah adalah sebagaimana berikut: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masingmasing Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepala Camat, Kepala Desa, dan Lurah; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Bupati sesuai ketentuan; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati; h. menyusun profil gender kabupaten; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun RAD PUG di Daerah; l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat