Badan Merupakan Unsur Penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab di bidang keuangan sub pengelolaan Pendapatan daerah sesuai ketentuan; badan dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah kabupaten; Susunan organisasi badan sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang dan Kelompok JF.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat