BRIDA merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab di Bidang Penelitian dan pengembangan meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah; BRIDA dipimpin olej Kepala BRIDA yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah Kabupaten; Susunan Organisasi BRIDA sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala BRIDA, Sekretariat dan Kelompok JF.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat