Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintah Kabupaten di Bidang Keuangan dan Aset; Badan di Pimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten; Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang dan Kelompok JF.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat