Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang tenaga kerja; Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah kabupaten; Susunan organisasi dinas sebagaimana dimaksud terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, uptd dan kelompok JF.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat