Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sisa
dana desa di Rekening Kas Umum Daerah, dianggarkan kembali dalam
APBD tahun berikutnya atau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran APBD, sebagai dasar penyaluran
kembali Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas
Desa;
b. bahwa sehubungan dengan adanya sisa anggaran Dana Desa Tahun
Anggaran 2015, perlu sisa anggaran dimaksud perlu dianggarkan
kembali pada Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E)
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);
32. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 59) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 26
Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 26);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan keempat atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2016.
jumlah 5 halaman + ampiran 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN MINIMARKET DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penataan usaha
minimarket sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap
keberadaan pasar tradisional dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan
Minimarket di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pentaan Pasar Modern di Provinsi Jawa
Timur; 12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk
Jenis Usaha Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :
56/M-DAG/PER/9/2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai penataan minimarket di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan minimarket ( pendirian, perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, kemitraan) kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan
Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, perlu
mengatur ketentuan Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan;
Mengingat : 10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 276);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
21. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2012 Tentang Izin mendirikan Bangunan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian,
pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan piutang retribusi izin mendirikan
bangunan.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, dasar pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi IMB, dasar penghapusan retribusi IMB, prosedur penghapusan, pengawasan dan sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlha 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, perlu mengatur ketentuan
mengenai Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Derah
dan Retribusi (Lembaran Negara Nomor 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2012
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2012 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 32);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian,
pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan piutang retribusi izin gangguan
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan retribusi izin gangguan, persyaratan, pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN, PEMBETULAN, ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan, Pembetulan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 22)
peraturan ini mengatur mengenai pengurangan atau penghapusan
sanksi administrate dan pengurangan, pembetulan atau
pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan
dan perkotaan.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian pertimbangan, mekanisme pengurangan/penghapusan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat sebagai unit kerja yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka agar dapat
berjalan dengan lancar, tertib, efektif, efisien, transparan dan
bertanggung jawab, perlu adanya pedoman dalam pengelolaannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD beroperasi
berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara
lain struktur organisasi, prosedur kerja,
pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya
manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 109/PMK.05/2007 tentang Dewan
Pengawas Badan Layanan Umum;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional, Pada Fasilitas
Kesehatan Pertama Milik Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D);
27. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 49);
peraturan ini mengatur mengenai tata kelola badan layanan umum
daerah pada pusat kesehatan masyarakat di kabupaten
sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip tata kelola, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, visi, misi, milai dan tujuan, struktur organisasi dan tugasnya, pejabat pengelola, tata kerja, kepegawaian, dewan pengawas, remunerasi, standar peylayanan minimal, tarif layanan, keuangan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 35 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "DELTA TIRTA" KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlu dilakukannya beberapa
penyempurnaan/ penambahan substansi Peraturan Bupati Nomor
31 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
"Delta Tirta" Kabupaten Sidoarjo
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4
Seri E);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum "Delta Tirta" Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 31)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas
peraturan bupati nomor 31 tahun 2014 tentang
susunan organisasi dan tata kerja perusahaan
daerah air minum "delta tirta" kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum "Delta Tirta" Kabupaten Sidoarjo terkait tuga dan tanggung jawab direktur utama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum "Delta Tirta" Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SIDOARJO SEHAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Kabupaten Sehat
perlu dukungan kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan
perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta
serta pemerintah daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu
dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang penyelenggaraan Kabupaten Sidoarjo Sehat;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 209 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2013
tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan di
Wilayah Kabupaten Sidoarjo (Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 1 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2003
tentang Penetapan Kawasan Lindung di Kabupaten Sidoarjo
(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tanggal 19
Juni 2003 Nomor 3 Tahun 2003 Seri C);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kabupaten sidoarjo sehat . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan, tugas pokok dan fungsi, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlu dilakukan perubahan beberapa substansi
dalam Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2016;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan
Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan
Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur;
peraturan ini mengatur mengenai peraturan bupati nomor 43 tahun
2015 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2016
. Pengaturan meliputi antara lain: merubah Lampiran VI huruf C pada Tabel Honorarium Pelaksana
Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya E-Purchasing diubah, Huruf E
angka 7.b diubah dan Huruf O angka 1 Surat Perintah Lembur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Keuangan Republik Indonesia tanggal 8 April 2016 Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/ Pemotongan Dana Alokasi
Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, surat dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tanggal 26 April 2016
Nomor 421/1889/404.3.1/2016 perihal Penganggaran Kembali
Dana DAK TA. 2010 - 2011 serta surat dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 3 Mei 2016
Nomor 050/431/404.5.4/2016 perihal Perubahan Peruntukan
Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160
ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 pada
Romawi V.24, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 3 Seri A);
32. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 59) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 16);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketiga atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat