Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 33 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN, PEMBETULAN, ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrate dan pengurangan, pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian pertimbangan, mekanisme pengurangan/penghapusan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN, PEMBETULAN, ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sidoarjo No. 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan