peraturan ini mengatur mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrate dan pengurangan, pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian pertimbangan, mekanisme pengurangan/penghapusan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat