peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan piutang retribusi izin gangguan . Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan retribusi izin gangguan, persyaratan, pengawasan dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat