peraturan ini mengatur mengenai tata kelola badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip tata kelola, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, visi, misi, milai dan tujuan, struktur organisasi dan tugasnya, pejabat pengelola, tata kerja, kepegawaian, dewan pengawas, remunerasi, standar peylayanan minimal, tarif layanan, keuangan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat