Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan sesuai dengan kemampuan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, sarta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo tentang Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor
2 Seri E) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penetapan kemampuan keuangan daerah, penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 188/8/404.1.1.3/2017 tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo melakukan pengendalian atas
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo perlu menerapkan kebijakan
Penilaian Risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Risiko pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo;
8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2017
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor
45)
peraturan ini mengatur mengenai pedoman penilaian risiko pada satuan kerja perangkat daerah di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan,pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
jumlah 8 halaman + lampiran 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan kompetensi merupakan hak Pegawai Negeri Sipil dalam upaya pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya efisiensi dan efektifitas pendayagunaan sumber daya manusia dalam rangka pengembangan kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, diperlukan pedoman pengembangan kompetensi;
c. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2018, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pengembangan kompetensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pengembangan Kompetensi;
3. Pendidikan;
4. Pelatihan;
5. Pengembangan Kompetensi Lainnya;
6. Ketentuan lain-lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 85), beserta perubahannya yakni Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diberikan sesuai dengan kemampuan daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, sarta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo tentang
Dana Operasional Pimpinan Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat :3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana
Operasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor
2 Seri E) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
peraturna ini mengatur mengenai dana operasional pimpinan DPRD. pengaturan meliputi antara lain : ketentuan umum, penetapan kemampuan keuangan daerah, penetapan besaran dana operasional pimpinna dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 188/10/404.1.1.3/2017 tentang Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK
DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat