Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 serta peningkatan
pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor
Kode Barang Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011,; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2017
. Pengaturan meliputi antara lain: Dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, setiap Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo harus berlandaskan pada Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 3 Seri E); 18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampiran 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 55 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 55 TAHUN 2016TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (8), Pasal 21 ayat (6) dan
Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sidoarjo tentang Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kedudukan perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa (a. pembentukan panitia
b. penjaringan;
c. penyaringan; dan
d. pelantikan.) masa jabatan, larangan, pemberhentian perangkat desa, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa lainnya dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran P7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 13 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 60);
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 13);
peraturan ini mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi (kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan) tata kerja, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2008 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman + 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah,
perlu penambahan substansi pengaturan dalam pemenuhan
kewajiban pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 34) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun
2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 44);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 43 Tahun 2014 . Pengaturan meliputi antara lain:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
serta mengikuti dinamika perkembangan situasi dan kondisi saat
ini, perlu penyempurnaan beberapa substansi Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 2 -5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 29)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 28).
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 44 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29
Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010
Nomor 29, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 28)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29
Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN FUNGSIONAL PUSKESMAS
SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat
bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama
dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain- lain
pendapatan BLUD yang sah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 61 tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, seluruh pendapatan
Badan Layanan Umum Daerah kecuali yang berasal dari
hibah terikat dapat dikelola langsung untuk membiayai
pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai
dengan RBA;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan
Pendapatan Fungsional Puskesmas sebagai Badan
Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456 );
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234).
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5256).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 81);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;.
15. Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
pada Fasilitas Kesehatan Tngkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pemanfaatan pendapatan fungsional puskesmas sebagai BLUD . Pengaturan meliputi antara lain:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Keputusan Bupati Nomor 188/389/404.1.3.2/2016 tentang
Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas Tahun Anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 7 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan
anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin
sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari
meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi,
kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual
dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini secara holistik integratif
diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua,
keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Mengingat : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014
Tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik Integratif;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
18. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2011 tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 15
Tahun 2013;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 2 Seri D).
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
pengembangan anak usia dini holistik integratif
di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, tujuan dan orientasi penyelenggaraan, pertanggungjawaban, standar penyelenggaraan, pendidikan dan tenaga pendidik, kurikulum dan strategi pembelajaran, penamaan dan penomoran, masa berlaku izin, perubahana penyelenggaraan PAUD, evaluasi dan pelaporan, gugus PAUD, peran serta masyarakat, pengawsan dna pembinaan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak melakukan
pelunasan utang pajak serta untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak daerah, perlu adanya intensifikasi
pemungutan pajak daerah antara lain melalui kebijakan
penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa
bunga dan denda pajak yang terutang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta dalam rangka tertib administrasi
pelayanan pajak
daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa
Bungadan Denda;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1
Sen B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 184);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai penghapusan administrasi berupa bunga dan denda . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 1
(1) Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda
diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas
pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2015, meliputi :
a. pajak hotel;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak parkir;
g. pajak air tanah;
h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
(2) Pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sitem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor
6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan sistem
Pengendalian intern pemerintah di lingkungan
Pemerintah kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
23 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 5 halaman + lampiran 22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat