peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 44 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 29, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 28)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat