peraturan ini mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan fungsi (kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan) tata kerja, pembinaan dan pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat