Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 55 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  55  TAHUN 2016TENTANG  PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kedudukan perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa (a. pembentukan panitia b. penjaringan; c. penyaringan; dan d. pelantikan.) masa jabatan, larangan, pemberhentian perangkat desa, sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR  55  TAHUN 2016TENTANG  PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 55
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 9872 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Sidoarjo No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan