peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kedudukan perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa (a. pembentukan panitia b. penjaringan; c. penyaringan; dan d. pelantikan.) masa jabatan, larangan, pemberhentian perangkat desa, sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat