Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 69), sebagai berikut : Ketentuan Pasal 17 diubah, Diantara Ketentuan BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA dan diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A,Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat