Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 49 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penghapusan administrasi berupa bunga dan denda . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 1 (1) Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2015, meliputi : a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f. pajak parkir; g. pajak air tanah; h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; (2) Pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan