peraturan ini mengatur mengenai penghapusan administrasi berupa bunga dan denda . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 1 (1) Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2015, meliputi : a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f. pajak parkir; g. pajak air tanah; h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; (2) Pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat