peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2014 . Pengaturan meliputi antara lain:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat