Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 53 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR  53  TAHUN 2016 TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN  SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2014 . Pengaturan meliputi antara lain:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR  53  TAHUN 2016 TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN  SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1048 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan