Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, dalam rangka mendorong investasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Bandung, diperlukan proses dan mekanisme yang akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif, maka perlu ditetapkan Perda tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem informasi perizinan daerah, forum penataan ruang daerah, tim teknis percepatan pelaksanaan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaporan KKPR, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan dana cadangan diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber dana cadangan, penempatan dan bentuk dana cadangan, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2022/ Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU Tahun 1945, penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotid, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien, bahwa beberapa pengaturan dalam peraturan daerah No. 2 Tahun 2019 tentang penanaman modal sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 49 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan secara terpadu, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 97 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, manajemen pelayanan terpadu satu pintu, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, inovasi, survei kepuasan masyarakat, pelaporan, pengawasan perizinan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, untuk lebih meningkatkan dan mewujudkan pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Kabupaten Bandung, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa merupakan badan usaha milik daerah yang didirikan pemerintah daerah kabupaten bandung, untuk memberikan landasan hukum dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bandung daya sentosa, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bentuk, besaran dan sumber penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2022/ Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan teknologi informasi telah mengubah dan menggeser nilai-nilai dalam masyarakat dan tatanan ketahanan keluarga, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan, penghargaan, sistem informasi dan data keluarga, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, Kabupaten Bandung memiliki potensi usaha dibidang perdagangan, industri kecil, industri rumah tangga dan agro, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, anggaran dasar, modal dasar, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berwenang menjalankan urusan kegiatan di bidang perdagangan dan perindustrian, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perdagangan, perindustrian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
49 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat