Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber dana cadangan, penempatan dan bentuk dana cadangan, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat