Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem informasi perizinan daerah, forum penataan ruang daerah, tim teknis percepatan pelaksanaan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaporan KKPR, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD 2022/ No 19
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bandung No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi
  2. PERDA Kab. Bandung No. 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan