Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban,
harkat, dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan
yang setara dalam hak asasi manusia; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, penyandang disabilitas belum
sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang
setara, sehingga perlu menjamin pelindungan dan
pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di
Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah in diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas dan Tujuan
Bab III Ragam Disabilitas
Bab IV Hak- Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Pemerintah Desa
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pendanaan
Bab X Larangan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal, berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memerhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94, 96, dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib melakukan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berwenang untuk melakukan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab IV Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Bab V Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Bab VI Penyediaan Tanah
Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan
Bab VIII Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab IX Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 200 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam mencapai berbagai sasaran menunjang terwujudnya pembangunan Daerah, sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, hasil konstruksi yang berkualitas serta peningkatan peran masyarakat; bahwa dalam rangka Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, perlu diatur pemberian izin usaha jasa konstruksi; bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka kewenangan dalam bidang Pelayanan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Usaha Jasa Kontruksi
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Sanksi Administrasi
Bab VI Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa tujuan kearsipan adalah menyediakan data dan informasi secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya kepada pihak yang memerlukan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, diperlukan sistem pengendalian arsip yang berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, maka perlu dibuat Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nmor 30 Tahun 1979; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pedoman Pola Klasifikasi
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
85 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih terarah, berdayaguna dan berhasil guna, diperlukan susunan organisasi yang baik dan tata kerja Pemerintah Desa yang jelas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapat an dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Oktober 1981 Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1984 Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 September 1985 Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 April 1987 Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juli 1998 Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara tanggal 23 Desember 1992 Nomor KEP.08/DPRD 11/1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 1999/2000 tersebut sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
PERBUP Kab. Jepara No. 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 6 Romawi IV Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD untuk Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAK dan tantuan keuangan yang bersifat khusus serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dengan cara Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DRD, menyusun RKA SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan Pasal 5 PMK 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah wajib menyalurkan BOS kepada masing-masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah setiap triwulannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 866 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomgr 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/MK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomgr 86 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalamn Lamnpiran I diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Kelompok Belanja Langsung diubah. Ketentuan dalam Lamnpiran Il, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuds dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pad SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun ditambah 1 (satu) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Pendapatan Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dias Pendapatan, Pengelolaan Keuangan danAset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Obyek Pendapatan Dana Penyesuaian ditambah rincian obyek Pendapatan Dana BOS. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dias Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung diubah. Ketentuan dalarm Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah epada Badan / Lembaga Organisasi Swasta / Kelompok / Anggota Masyarakat dan Rincian Obyek Belanja Hibah kepada Badan / Lembaga / Organisasi Swasta / Kelompok / Anggota Masyarakat diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011 diubah.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja; bahwa untuk meningkatkan kierja dan motivasi kerja Pegawai Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas huruf a dan b serta merindaklanuti pasal 2 huruf f peraturan Bupati Jepara Nomar 23 Tahun 2007 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Kabupaten Jepara perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tatun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupat Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Besaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Penghentian Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemberian Kesejahteraan Pegawai dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Jepara yang belum tertampung dalam JAMKESMAS, maka perlu diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA); bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Jepara.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemenintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Prinsip Penyelenggaraan
Bab V Pemberian Pelayanan Kesehatan
Bab VI Jenis Pelayanan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat