Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran l diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pads SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Kelompok Belanja Langsung diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Semblan Tahun diubah. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalamn Program Wajib Belajar Sembilan Tahun ditambah 2 (dua) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Kelompok Belanja Langsung diubah. Ketentuan dalam Lampiran Il, pads SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalamn Program Pembangunan Jalan dan Jembatan diubah. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan drtambah 1 (satu) Kegatan. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Pendapatan Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diubah. Ketentuan Lampran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Obyek Pendapatan Dana Penyesuaian ditambah nincian obyek Pendapatan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat