Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalamn Lamnpiran I diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Kelompok Belanja Langsung diubah. Ketentuan dalam Lamnpiran Il, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuds dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pad SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun ditambah 1 (satu) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Pendapatan Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dias Pendapatan, Pengelolaan Keuangan danAset Daerah dalam Kelompok Pendapatan Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Obyek Pendapatan Dana Penyesuaian ditambah rincian obyek Pendapatan Dana BOS. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dias Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung diubah. Ketentuan dalarm Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah epada Badan / Lembaga Organisasi Swasta / Kelompok / Anggota Masyarakat dan Rincian Obyek Belanja Hibah kepada Badan / Lembaga / Organisasi Swasta / Kelompok / Anggota Masyarakat diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat