Organisasi Dan Tata Kerja
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih terarah, berdayaguna dan berhasil guna, diperlukan susunan organisasi yang baik dan tata kerja Pemerintah Desa yang jelas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
- 10 halaman
|